Keluhan ini muncul setelah pemerintah pusat mewajibkan seluruh pelaku usaha mengurus perizinan melalui Online Single Submission Berbasis Risiko. Namun di lapangan, pelaku usaha justru terbebani dengan pemenuhan komitmen teknis lintas OPD yang biayanya "luar biasa mahal".
"Biaya untuk pemenuhan komitmen teknis di daerah itu yang bikin kami kewalahan. Dari tata ruang, lingkungan, dan perindustrian, semuanya butuh dana besar," ujar salah satu pelaku usaha di Muaro Jambi, Jum'at (24/7/2026).
Dalam pelaksanaan pemenuhan komitmen teknis OSS yang dikeluhkan oleh para pelaku usaha di Muaro Jambi berdasarkan penelusuran Tim Redaksi TMJmedia, beberapa jenis pemenuhan komitmen teknis yang paling dikeluhkan pelaku usaha di antaranya:
1. Dari Dinas PUPR & Tata Ruang:
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang / KKPR.
- *PBG - Persetujuan Bangunan Gedung / IMB*
- SLF - Sertifikat Laik Fungsi
2. Dari Dinas Lingkungan Hidup:
- Persetujuan Lingkungan: AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL.
- IPLC - Izin Pemanfaatan Limbah Cair.
- TPS LB3 - Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3.
- Pengesahan Dokumen Lingkungan.
3. Dari Dinas KOPERINDAG:
- Izin Industri - untuk usaha manufaktur dan pengolahan
- Izin Gudang - untuk penyimpanan barang dagangan skala besar.
- Tanda Daftar Perusahaan / SIUP NIB Turunan* - verifikasi teknis usaha perdagangan.
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi - untuk usaha pangan dan retail.
Menurut para pelaku usaha, biaya untuk membuat dokumen-dokumen tersebut melalui beberapa instansi langsung dengan biaya yang tidak sedikit mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah dan ada juga melalui konsultan biaya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Belum lagi adanya dugaan pungutan di luar ketentuan yang membuat proses semakin berat.
"Kami paham pentingnya menjaga lingkungan dan tata ruang. Tapi kalau biayanya setinggi ini ditambah urus ke Koperindag, UMKM kecil mau jalan dari mana? Yang ada malah usaha tidak jadi berkembang," tambahnya.
Pelaku usaha berharap Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui DPMPTSP dan OPD terkait dapat melakukan evaluasi. Mereka meminta adanya kepastian biaya, transparansi, standarisasi tarif jika rincian biaya tersebut sesuai dengan Perda Muaro Jambi, dan diberi kemudahan layanan agar iklim investasi di Muaro Jambi tidak terhambat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR dan Dinas Koperindag, Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.
Redaksi TMJMedia (HRD - 24/07/2026)


0 Response to "PELAKU USAHA MUARO JAMBI RESAH: BIAYA DALAM PELAKSANAAN PEMENUHAN KOMITMEN TEKNIS OSS MENCEKIK*"
Posting Komentar