![]() |
| Mobil pengangkut LB3 yang di hentikan oleh warga Danau Teluk Kota Jambi |
Fakta di lapangan: saat warga menghentikan kendaraan pengangkut limbah B3
1. Manifest Nihil – Sopir tidak bisa menunjukkan _Manifest Limbah B3_ yang wajib dibawa saat angkut. Padahal itu "surat jalan" resmi LB3.
2. Safety Nol Besar* – Limbah tidak ditutup rapat, tidak ada APAR, dan kendaraan tidak ditempel _label LB3 + simbol bahaya_ sesuai `Permen LHK No. 6 Tahun 2021`.
3. Lepas Tangan* – Saat dikonfirmasi, sopir lempar tanggung jawab ke "bos". Dan jawaban "bos" lebih mengejutkan:
Saya beli olinya dari yang ngasih surat itu. Jadi saya tidak tau menau masalah kalian"
![]() |
| Surat yang dibawah sopir saat melakukan pengangkutan LB3 |
Berdasarkan `PP No. 22 Tahun 2021` jo `Permen LHK No. 6 Tahun 2021`, SOP pengangkutan LB3 harga mati:
1. Wajib Kantongi Izin Pengangkut LB3 dari KLHK* – Bukan surat keterangan biasa
2. Wajib Bawa Manifest 6 Lembar – Diisi Penghasil, Pengangkut, Pengolah. Kosong = Ilegal
3. Kendaraan Standar LB3 – Tertutup, ada label, ada no darurat, tidak boleh bocor
4. Tujuan Harus ke Pengolah Berizin – Dilarang jual ke pengepul liar
Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH` Pengangkutan LB3 tanpa izin: Penjara 1-3 Tahun + Denda Rp1 Miliar - Rp3 Miliar*
Kalau sampai tumpah dan mencemari: `Pasal 98 UU PPLH` Penjara 3-10 Tahun + Denda sampai Rp10 Miliar
Oli bekas kode A324-2 adalah racun. 1 liter saja bisa mencemari 1 juta liter air tanah.
Warga Danau Teluk mendesak keras *DLH Kota Jambi dan KLHK* turun hari ini juga. Lakukan *penyitaan, pemeriksaan, dan proses hukum*. Jangan tunggu sampai Danau Teluk jadi korban pencemaran berikutnya. (HRD/22/07/2026)


0 Response to "MOBIL PENGANGKUT LIMBAH B3 OLI BEKAS DIHADANG WARGA DANAU TELUK, MANIFEST & SAFETY NIHIL*"
Posting Komentar